Logo Saibumi

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Peristiwa Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra 

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Peristiwa Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Teka-teki soal siapa tersangka dalam peristiwa kecelakaan lift di Sekolah Az Zahra, Bandar Lampung yang merenggut tujuh nyawa dan dua orang kritis akhirnya diungkap. 

 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan, Rahmat bin Rahmin sebagai tersangka yang sebelumnya disebutkan sebagai Penanggung jawab renovasi bangunan Sekolah Az Zahra dalam peristiwa tersebut. 

BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah Lokakarya Nasional UI Greenmetric, ITERA Komitmen jadi Kampus Berkelanjutan Dunia

 

"Kita menetapkan saudara Rahmat bin Rahmin sebagai tersangka, akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban kecelakaan jatuhnya lift di Az Zahra," ungkap Kasatreskrim, Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8/2023). 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kelalaian-kelalaian yang dimaksud ialah bahwa pesawat daya angkut (lift) tersebut, tidak layak untuk digunakan sebagai angkut barang maupun manusia.

 

"Dari hasil kelalaian yang kita dapatkan, baik dari ahli forensik Polda Sumsel, dan dari Universitas ITERA, kemudian ahli daya angkut pesawat angkat. Menetapkan, beberapa teknikal eror yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia. Sehingga mengalami kecelakaan tersebut," jelas Dennis. 

 

Dennis menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan bangunan itu, Tersangka tidak berkompetensi sebagai konsultan bangunan atau pengawas. 

 

"Berdasarkan dari hasil penyidikan mereka bukan konsultan bangunan atau pengawas," ujarnya. 

 

"Dari penjabaran tersebut, kita penyidik Polresta Bandar Lampung dapat menyimpulkan dan menetapkan tersangka kepada saudara Rahmat yang saat ini kita sudah dilakukan penahanan," sambungnya. 

 

Disinggung, dalam pemasangan lift yang diperintahkan oleh Tersangka. 

 

"Tujuan dipasang nya lift itu untuk menunjang kebutuhan Pekerjaan, dan dia juga yang berperan untuk memasang lift dan pengadaan lift tersebut," tutur Kasat. 

 

Dennis juga menyampaikan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman. Terkait siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini. 

 

"Nanti, kita kembangkan. Apa peran-perannya, apa peran aktifnya, bagaimana aturan-aturan yang ada, dan pertanggungjawaban-pertanggungjawaban yang ada terkait dengan peristiwa yang terjadi," pungkasnya. 

 

Sementara, pasal yang disangkakan terhadap Rahmat bin Rahmin ialah pasal 9 UU RI nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Jo pasal 186 Permenaker no 8 tahun 2020. 

 

"Atau pasal 186 Jo pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP dimana ancaman tertinggi nya 6 tahun penjara," tandasnya. 

 

"Barang bukti yang kita amankan, ada motor mesin, pengait, dan beberapa klaim-klaim kelengkapan yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat-angkut Itera dan Labfor Palembang," tutupnya. 

 

Sebelumnya, Insiden jatuhnya lift di Sekolah Az Zahra yang berlokasi di Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan No.3, Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung terjadi pada Rabu, 5 Juli 2023 memakan korban jiwa.

 

Adapun dalam tragedi yang terjadi sekira pukul 16.30 Wib, sebanyak 7 orang pekerja bangunan meninggal dunia dan 2 lainnya luka kritis dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Waras. (*)

BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah Lokakarya Nasional UI Greenmetric, ITERA Komitmen jadi Kampus Berkelanjutan Dunia

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA